Minggu, 06 Maret 2016

makalah "pengertian Asbabun Nuzul".



 TUGAS TERSTRUKTUR                                                                                                   DOSEN/PENGASUH
     ULUMUL QUR’AN                                                                                                 Drs. H.Abd. Husaini HA. M.Fil.I

ASBAB AN-NUZUL
“( sebab-sebab turunya ayat Al-Quran )

Oleh :
KELOMPOK II

ERWIN BAHTIAR                                       NIM: 1301230716
H.M. RIDHA                                                 NIM: 1301230717
AHMAD HABIBI                                         NIM: 1301230728
AMIN                                                             NIM: 1301230712


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PRODI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
BANJARMASIN
2013


               KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم   

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan taufik dan lindungan-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat mengenal kebenaran dan mengikutinya agar terhindar dari celaan dan siksaan. Shalawat dan salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw beserta keluarga, sahabat dan pengikut beliau  hingga akhir zaman.
Makalah ini disajikan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ulumul qur’an “ “Dalam kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengasuh yang telah memberikan pencerahan ilmu pengetahuan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moril dan materil dalam menyelesaikan makalah ini.Penulis juga menyadari bahwa dalam tulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari segi penulisan maupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruksif dan membangun demi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



                                                                                               Penulis, Oktober 2013


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...............................................................................          i
DAFTAR ISI ..............................................................................................        ii
BAB I  : PENDAHULUAN .......................................................................        1
BAB II : PEMBAHASAN                                                                                       
A.   pengertian Asbab An-Nuzul......................………………….....       2    
B.   Sebab-sebab dan kegunaan turunnya Ayat Al-Quran................        3
C.   Urgensi mengetahui Asbababun Nuzul..........................    ......          5
BAB III : PENUTUP
            Kesimpulan .........................................................................................    8
            DAFTAR PUSTAKA  .......................................................................      9     

 
  
BAB I
PENDAHULUAN

            Qur’an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia ke arah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang di dasarkan pada keimanan kepada Allah SWT dan risalah nya. juga memberitahukan hal yang telah lalu. Kejadian-kejadian sekarang serta berita-berita yang akan datang.
            Sebagian Qur’an pada mulanya diturunkan untuk tujuan umum, tetapi kehidupan para sahabat bersama Rasulullah SAW telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah, Bahkan kadang terjadi di antara mereka peristiwa khusuh yang memerlukan penjelasan hukum Allah SWT atau masih kabur bagi mereka. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah untuk mengetahui hukum islam mengenai hal itu, maka Qur’an turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk pertanyaan yang muncul itu. Hal seperti itulah yang dinamakan Asbabun nuzul.


BAB II
PEMBAHASAN

A. pengertian Asbab An-Nuzul
Al-Qur’an Al-karim yang terdiri dari 114 surah dan susunannya ditentukan oleh Allah SWT. Dengan cara tawqifi, tidak menggunakan metode sebagaimana metode-metode penyusunan buku ilmiah. Buku-buku ilmiah yang membahas satu masalah, slalu menggunakan satu metode tertentu dan dibagi dalam bab-bab dan pasal-pasal, Metode  ini tidak terdapat didalam Al-qur’an Al-karim, yang didalamnya banyak persoalan induk silih-berganti diterangkan. Al-Qur’an tidak menggunakan istilah Filsafat dan logika. Juga dalam bidang politik, ekonomi, sosial dn kebudayaan, yang demikian  ini Membuktikan bahwa Al-Qur’an tidak dapat dipersamakan dengan kitab-kitab yang dikenal manusia.[1] Sedangkan Ungkapan asbab An-nuzul merupakan bentuk  idhafah dari kata “asba’ dan “Nuzul”.secara etimologi, asbab An-Nuzul adalah sebab-sebab yang menelatar belakangi terjadinya sesuatu. Sedangkan secara terminologi banyak sekali pengertian tentang asbabun-Nuzul yang di rumuskan oleh para ulama di antaranya:
1.      Menurut Az-zarqani
     ‘Asbab An-Nuzul” adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungan dengan turunnya ayat Al-Quran  sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.
2.  Ash-Shabuni:
    “Asbab An-nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaaan yang di ajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urrusan agama.
3. Shubhi Shalih:
    “Asbab An-Nuzul’ adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-Quran (ayat-ayat) terkandung menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum di saat peristiwa itu terjadi.
4. Mana’ Al-Qathan
    “Asbab An-Nuzul” adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunya Al-Quran berkenan dengannya waktu peristwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang di anjurkan kepada Nabi.
     Kendatipun redaksi-redaksi pendefinisikan di atas sedikit berbeda, semuanya menyimpulkan bahwa Asbab An-Nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatar belakangi turunnya ayat Al-Quran. Ayat tersebut dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian-kejadian tersebut.  Asbab An-Nuzul merupakan bahan–bahan sejarah yang dapat di pakai untuk memberikan  keterangan-keterangan terhadap lenbaran-lembaran dan memeberinya konteks  dalam memahami perintah-perintahnya. [2]

B. Sebab-sebab dan kegunaan turunnya Ayat Al-Quran
       Al-qur’an dirurunkan oleh Allah SWT pada malam “ Lialah al-qadr “ Allah SWT berfirman yang artinya : “ Seseungguhnya kami telah mernurunkan ( All-Qur’an ) pada malam qadar. ( QS. Qadr [ 97 ]: 1)”[3]
      Selanjutnya, Turunnya Al-Qur’an secara berturut-turut,Turunnya al-Quran terbagi kepada dua bagian : Pertama, Diturunkan tanpa sebab atau pertanyaaan sebelumnya. Kedua, diturunkan adanya kasus (sebab) atau pertanyaan.
        Faedah mengetahui Asbabun-Nuzul di antaranya:
 1.      Megetahui segi hikmah yang mendorong penatapan hukum
 2.     Mengungkapkan  makna dan menghapuskan kemusykilannya.
 3.    Membantu penafsiran suatu ayat, sebab tidak mungkin dapat menafsirkan suatu ayat tanpa      mengetaui kisah dan penjelasan nuzulnya.[4]
Jadi, mengetahui sebab turunnya suatu ayat adalah cara yang terbaik untuk memahami makna alquran. Misalnya, orang yang boleh minum khomar berdalil dengan firman Allah yang artinya : “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengarjakan amalan yang salah karena memakan makanan yang telah mereka makan...” (QS.Al-maidah:93).
      Seandainya mereka mengetahui sebab turunnya ayat ini niscaya tidak akan berpendapat demikian (membolehkan minum khomar). Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa ketika khomar diharamkan, mereka bertanya bagaimana dengan orang-orang yang meninggal sebelum ayat ini turun ?. maka turun ayat tersebut. Contoh lain ialah firman allah :
فاينما تولوا فثم وجه الله                                                                                                                                      
Artinya :
        “Maka kemana saja kamu menghadap disitulah wajah Allah”. (QS.Al-Baqoroh : 115)
         Kalau mengikuti penunjukan lafaznya maka orang yang sholat tidak wajib menghadap kiblat baik dalam safar atau tidak. Tetapi setelah mengetahui turunnya ayat ini, nyatalah bahwa ia di maksudkan bagi orang yang sholat sunnat dalam safar atau bagi orang yang sholat dengan tidak mengetahui arah kiblatnya. 
Para ulama ushul fiqh berselisih pendapat : Apakah yang teranggap itu keumuman lafaznya atau kekhususan sebabnya? Pendapat yang lebih kuat dan benar ialah pendapat yang pertama. Karena, telah turun beberapa ayat berkenaan dengan beberapa sebab tertentu tetapi hukumnya berlaku bagi selain sebab-sebab tersebut, Seperti turunnya ayat zihar pada kasusu salmah bin sakhor, ayat li’an pada kasus hilal bin umayah, dan ayat haddul kazzaf berkenaan dengan para penuduh aisyah.
Semua hukum tersebut berlaku juga untuk selain mereka di setiap zaman dan tempat. Jadi, sebabnya mungkin bersifat khusus tetapi ancamanya bersifat umum, meliputi setiap orang yang melakukan kejahatan serupa. Ibnu Abbas pernah di tanya tentang ayat : “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,potonglah tangan keduanya”; Apakah ayat ini umum atau khusus, ia menjawab : umum. Tidak boleh mengatakan tentang asbab nuzul kecuali riwayat dan mendengar dari orang yang menyaksikan penurunan dan mengetahui sebab-sebabnya. [5].
Para sahabat dapat mengetahui asbab nuzul melalui konteks atau indekasi yang berkaitan dengan persoalan. Apabila sebagian sahabat tidak dapat memastikannya maka biasanya ia akan mengatakan:”aku mengira ayat ini turun menyangkut masalah ini atau itu” Dan apabila seorang sahabat yang menyaksikan turunnya wahyu mengabarkan tentang suatu ayat al-quran bahwa ia turun mengenai sesuatu misalnya, maka ia merupakan hadis musnad[6].

C.Urgensi mengetahui Asbababun Nuzul
           Pengetahuan mengenaia asbabun Nuzul mempunyai banyak faedah, yang terpenting di antaranya: 
a.  mengetahui hikmah di undanganya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan  umum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayangnya kepada umat
b.   Mengkhususkan (membatasi) hukum yang di turunkan dengan sebab terjadi,  bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka  yang berpendapat bahwa”yang menjadi pegangan adalah sebab yang  khusus dan bukannya lafal yang umum”. Masalah ini sebenarnya merupakan masalah khilafah, yang akan kami jelaskan nanti. Sebagai contoh dapat di kemukakan di sini firman Allah: “ janganlah sekali-kali  kamu mengira kamu menyangka bahwa orang-orang  yang gembira dengan apa yang talah mereka kerjakan dan mereka suka untuk di puji dengan perbuatan yang belum mereka kerjakan ; janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa ; dan bagi mereka siksa yang pedih.” (QS.Ali Imran ; 188).
      Di riwayatkan bahwa Marwan berkata kepada penjaga pintunya:” pergilah, hai rafi’i, kepada ibnu Abbas dan katakan kepadanya: sekiranya setiap orang di antara  kita yang gembira dengan apa yang telah di kerjakan dan ingin di puji  dengan perbuatan yang belum  di kerjakannya itu tersiksa , tentulah kita semua akan di siksa.” Ibnu Abbas menjawab:” mengapa kamu bependapat demikian mengenai  ayat ini? Ayat ini  turun beerkenan dengan Ahli kitab.”[7]
      Kemudian ia membaca  ayat :” Dan ingatlah  ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah di beri kitab...9Ali Imran:187).” Kata  Ibnu Abbas: “ rasulllah menanyakan kepada mereka tentang sesuatu, mereka menyembunyikan, lalu mengambil persoalan lain dan itu mereka  tunjukan kepadanya. Setelah  itu mereka pergi, dan mengangggap  bahwa mereka telah memberitahukan  kepada Rasullah apa yang di tanyakannya kepada mereka. Dengan perbuatan itu mereka ingin di puji oleh Rasuullah dan mereka bergembira dengan apa yang telah mereka kerjakan, yaitu menembunyikan  apa yang di tanyakan kepada mereka itu.”
c.  Apabila lafal yag di turunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususkannya, maka pengetahuan mengenai asbabun Nuzul membatasi pengkhususannya itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab, dan bentuk sebab ini tidak dapat di keluarkan ( dari cakupan lafal yang umum itu), karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafal yang umum itu bersifat qath’i(pasti). Maka ia tidak boleh di keluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu bersifat zanni (dugaan). Pendapat ini dijadikan pegangan oleh para ulama umumnya. Contoh yang demikian di gambarkan dalam firmannya:’ sesungguhnya orang yang menuduh (berzina) perempuan baik-baik yang tidak tahu-menahu dan beriman, mereka kenna laknat di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika) lidah, tangan, dan kaki  mereka menjadi saksi atas mereka mengenai apa yang telah mereka lakukan dulu. Pada hari itu Allah akan memberi mereka balasan  yang setimpal menurut yang semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang benar, lagi yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya).”(QS.An-Nur:23-24).
     Ayat ini turun berkenaan dengan Aisyah secara khusus; atau dengan Aisyah dan istri-istri Nabi lainya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, firman Allah:”sesungguhnya orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik”. Itu turun berekenaan dengan Aisyah secara khusus. Dari Ibnu Abbas pula masih  mengenai ayat tersebut : ”ayat itu berkenaan dengan Aisyah dan istri-istri nabi. [8]Allah tidak menerima tobat  orang yang melakukan hal itu(menuduh mereka berzina), dan menerima tobat orang yang menuduh seorang perempuan-permpuan beeriman selain istri-istri nabi.” Kemudian ibnu Abbas membacakan:”dan orang-orang yang menuduh peempuan baik-baik..” sampai dengan”... kecuali orang-orang yang betobat.”(QS.An-Nur:4-5).
Atas dasar ini, maka peneriman tobat orang yang menuduh zina(sebagaimana di nyatakan dalam surah An-Nur : 4-5). Ini, sekalipun merupakan  pengkhususkan dari keumumam firman Allah “sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan yang baik yang lengah lagi beriman”, tidaklah mencakup-dengan pengkhususan ini,- orang yang menuduh Aisyah atau istri-istri Nabi yang lain. Karena yag terakhir ini tidak ada tobatnya, mengingat masuknya sebab (yakni, orang menuduh Aisyah atau istri-istri Nabi) ke dalam cakupan makna lafal yang umum itu bersifat Qath’i(pasti).
d.    Mengetahui sebab Nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Al-Qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam makna ayat-ayat yang tidak dapat di tafsirkan tanpa mengetuhi  sebab nuzulnya. Al-wahidi menjelaskan: “ tidaklah mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab turunya.” Ibnu Daqiqil ‘ID berpendapat , “keterangan tentang sebab nuzul adalah cara yang kuat (tepat) untuk memahami makna Al-Quran. Ibnu Taimiyah  mengatakan:” mengetahui sebab  nuzul akan membantu dalam memahami  ayat, karena mengetahui sebab menimbulkan pengetahuan mengenai munasab(akibat).
Contohnya antara lain, kesulitan Marwan bin Al-Hakam dalam memahami  ayat yang baru di sebutkan tadi, “ janganlah sekali-kali kamu meyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka untuk di puji dengan perbuatan yang belum mereka kerjakan – janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa – dan bagi mereka sikssa yang pedih.” (QS.Ali-Imran:187).

            Jadi, pengatahuan asbabu nuzul sangat menolong dalam memahami ayat al-qur’an. Dengan demikian tidak berlebihan apa yang di katakan oleh alwahidi bahawa mengetahui asbabu nuzul. Pendapat suatu kewajiban dan harus mendapat perhatian yang utama. Pendapat ini di dukukng oleh tokoh-tokoh ulama tafsir yang lain seperti Ibnu Taimiyah,Alsuyuti dan lain-lain. Bahkan as suyuti membanta keras dan menyatakan ‘salah’ , pendapat sebagian ulamayang mengatakan bahwa tidak di perlukan lagi pengetahuan tentang asbabu nuzul karena telah masuk kedalam kajian sejarah.[9]


BAB III
KESIMPULAN

Asbab An-Nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatar belakangi turunnya ayat Al-Quran. Ayat tersebut dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian-kejadian tersebut.  Turunnya al-Quran terbagi kepada dua bagian : Pertama, Diturunkan tanpa sebab atau pertanyaaan sebelumnya. Kedua, diturunkan adanya kasus (sebab) atau pertanyaan. Faedah mengetahui Asbabun-Nuzul di antaranya:
1.    Megetahui segi hikmah yang mendorong penatapan hukum 
2.     mengungkapkan makna dan menghapuskan kemusykilannya.       
3.  membantu penafsiran suatu ayat, sebab tidak mungkin dapat menafsirkan suatu ayat tanpa       mengetaui kisah dan penjelasan nuzulnya. pengatahuan asbabu nuzul sangat menolong dalam memahami ayat al-qur’an

Daftar Pustaka
    Abdul Haim Mahmud, Bahagia bersama Al-Qur’an. Diterjemahkn oleh Irwan kurniawan. 2005. PT Mizan pustaka: Bandung.
     Manna’ khalil Al-Qattan,studi ilmu-ilmu Qur’an. 2010.litera antarnuasa
     M. Quraish shihab, Membumikan Al-Qur’an, fungsi dan peran wahyu dalam kehidupan masyarakat. PT  Mizan pustaka : Bandung.
    Rosion Anwar,ULUM AL-QURAN. 2012. PT. Pustaka setia, Bandung
    Zainal Abidin,seluk beluk Al-Quran penerbit. 1992. Reneka cipta jakarta


[1][1] M. Quraish shihab, Membumikan Al-Qur’an, fungsi dan peran wahyu dalam kehidupan masyarakat. P Mizan : Bandung. Hlm., 35
[2] .Rosion Anwar,ULUM AL-QURAN, PT. Pustaka setia, Bandung 2012 hal.60-61
[3] Abdul Haim Mahmud, Bahagia bersama Al-Qur’an. Diterjemahkn oleh Irwan kurniawan, PT Mizan pustaka; Bandung 2005, Hal., 21
[4] Zainal Abidin,seluk beluk Al-Quran penerbit. Reneka cipta jakarta 1992, hal.169-170
[5] Ibid.hal.170
[6] Ibid.171
[7] Manna’ khalil Al-Qattan,studi ilmu-ilmu Qur’an,litera antarnuasa. hal.110





[8] Ibid. Hal.112
[9] Nashrudin Baidan, Metode Penafsiran Al-qur’an,Pustaka Pelajar,yogyakarta,2002.hal 227

Tidak ada komentar:

Posting Komentar