DASAR-DASAR DAN PRINSIP BIMBINGAN KONSELING
A.
Dasar- dasar bimbingan dan konseling
Slameto ( 1986)
membagi asas-asas bimbingan dan konseling menjadi dua bagian, yaitu : 1).
Asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan dengan individu (siswa) dan
2). Asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan dengan praktik atau
pekerjaan bimbingan.
1.
Asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan dengan siswa.
a.
Tiap-tiap
siswa mempunyai kebutuhan.
Tiap-tiap
siswa yang mempunyai kebutuhan yang berbeda baik jasmani maupun rohani. Apabila
kebutuhan tersebut tidak tercapai, akan menimbulkan kecemasan, kekecewaan,
sehingga pada akhirnya menimbulkan perilaku menyimpang. Guru BK disekolah dan
madrasah harus bisa memahami berbagai kebutuhan siswa, sehingga pelayanan bimbingan
dan konseling diberikan dalam rangka memenui kebutuhan siswa terutama kebutuhan
psikis seperti memperoleh kasih saying, memperoleh harga diri, memperoleh rasa
aman, dan lain-lain.
b.
Ada
perbedaan di antara siswa (asas perbedaan siswa).
Dalam
teore individualitas ditegaskan bahwa tiap-tiap individu berbeda baik dari
bakat, minat, kebutuhan cita-cita, dan sikap pandangan hidup lainya. Perbedaan
siswa tersebut harus mendapat perhatian secara lebih spesifik dari pembimbing
atau konselor di sekolah dan madrasah sehingga siswa dapat berkembang sesuai
dengan karakteristik pribadinya masing-masing.
c.
Tiap-tiap
individu (siswa) ingin menjadi dirinya sendiri
Pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah harus dapat mengantarkan siswa berkembang
menjadi dirinya sendiri. Guru pembimbing atau konselor di sekolah tidak
mengarahkan perkembangan siswa kearah yang pembimbing atau konselor yang
inginkan. Dalam kaitan dengan peran siswa ditengah masyarakat kelak, pelayanan
bimbingan dan konseling harus di arahkan agar siswa menjadi baik menurut ukuran
masyarakat tanpa kehilangan kepribadiannya sendiri. [1]
d.
Tiap-tiap
individu (siswa) mempunyai dorongan untuk menjadi matang.
Kemantangan
disini maksudnya ialah kematangan kejiwaan, emosi, dan sosial. Pelayanan
bimbingan dan konseling kepada para siswa di sekolah dan madrasah harus
berorientasi kepada kematangan di atas sehingga siswa dapat berkembangan sesuai
dengan kecenderungan-kecenderungannya.
e.
Tiap-tiap
siswa mempunyai masalah dan mempunyai dorongan untuk menyelesaikannya.
Tidak
ada individu (siswa) yang tidak memiliki masalah. Mungkin tidak ada pula
individu tidak ingin masalahnya tak terselesaikan. Apalagi individu (siswa) yang
sedang proses perkembangan pasti memiliki masalah. Pada dasarnya setiap
individu (siswa) mempunyai dorongan-dorongan untuk memecahkan masalahnya, namun
karena keterbatasannya adakalanya siwa merasa tidak berhasil. Pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah harus di arahkan dalam rangka
membantu siswa menghadapi dalam hidupnya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya
dorongan-dorongan yang ada pada setiap siswa.
2.
Asas yang brhubungan dengan praktik atau pekerjaan bimbingan.
Menurut
Arifin dan Ety Kartikawati (1995) dan Prayitno dan Erman Amti (1999) asas-asas
yang berkenaan dengan praktik atau pekerjaan bimbingan dan konseling adalah :
a). asas kerahasiaan, 2). Kesukarelaan, 3). Keterbukaan, 4). Kekinian, 5).
Kemandirian, 6). Kegiatan, 7). Kedinamisan, 8). Keterpaduan, 9). Kenormatifan,
10). Keahlian, 11). Alih tangan, 12).
Tut wuri handayani.[2]
1.
Asas
kerahasian
Secara
khusus layanan bimbingan adalah melayani individu-individu yang bermasalah.
Masih banyah orang beranggapan bahwa mengalami masalah merupakan suatu aib yang
harus ditutupi sehingga tak seorang pun (selain diri sendiri) boleh tahu akan
masalah itu. Jika bimbingan di sekolah hendak dimanfaatkan secara penuh,
masyarakat sekolah perlu mengetahui bahwa layanan bimbingan harus menerapkan
asas-asas kerahasiaan secara penuh. [3]Dalam
hal ini, masalah yang dihadapi oleh
seorang siswa tidak akan diberitahukan kepada orang lain yang tidak ada berkepentingan agar tidak menjadi bahan
gunjingan. jika asas ini benar-benar
dijalankan, maka para penyelenggara BP di sekolah akan mendapat kepercayaan
dari para siswa dan pelayanan BP akan dimanfaatkan secara baik oleh siswa.
Namun, jika penyelenggara BP tidak memperhatikan asas tersebut secara baik,
maka layanan BP ( khususnya yang benar-benar menyangkut kehidupan siswa) tidak
ada arti lagi bahkan di jauhi oleh para
siswa.
2.
Asas kesukarelaan
Proses
bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan baik dari
pihak pembimbing maupun dari pihak klien ( siswa). Klien (siswa) diharapkan
secara sukarela, tanpa terpaksa dan tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa
menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta mengungkapkan semua fakta, dan
data segala yang berkenaan dengan masalah yang dihadapinya kepada konselor.
Sebaliknya konselor atau pembimbing
dalam memberikan bimbingan juga hendaknya juga jangan karena terpaksa.
Dengan kata lain pembimbing atau konselor harus memberikan bimbingan dan
konseling secara ikhlas.
3.
Asas
keterbukaan
Bimbingan
dan penyuluhan yang efesien hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan, baik
yang dibimbing maupun si pembimbing bersikap terbuka. Siswa dibimbing
diharapkan dapat berbicara jujur dan berterus terang tentang dirinya sehingga
penelaahan dan pengkajian tentang berbagai kekuatan dan kelemahannya dapat
dilakukan. Selain itu, siswa pun harus secara terbuka menerima saran-saran dan
masukan dari pihak lain. Konselor pun harus terbuka dengan brsedia menjawab berbagai
pertanyaan dari klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri apabila hal
tersebut dikehendaki oleh klien. Tegasnya, dalam proses bimbingan dan konseling
masing-masing pihak harus terbuka (transparan terhadap pihak lainnya.[4]
4.
Asas
kekinian
Masalah-masalah
yang ditanggulangi dalam proses bimbingan dan konseling adalah masalah-maslah
yang sedang dirasakan oleh siswa, bukan maslah yang sudah lampau dan juga bukan
masalah yang mungkin dialami siswa pada masa akan datang, masalah yang sedang
dirasakan oleh siswa mungkin terkait
dengan masalah masa lalu dan masa yang akan datang. Dalam masalah siswa, masa lalu dan akan datang menjadi
latar belakang dan latar depan masalah.
Asas
kekinian juga mengandung makna bahwa pembimbing atau konselor tidak boleh
menunda-nunda pemberiaan bantuan. Apabila klien meminta bantuan atau fakta
menunjukkan ada siswa yang perlu bantuan
(mengalami masalah ), maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan.
5.
Asas
kemandirian
Siswa
yang telah dibimbing hendaklah bisa mandiri tidak tergantung kepada orang lain
dan kepada konselor. Ciri-ciri kemandirian pada siswa yang telah dibimbing
adalah : 1. mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagai adanya, 2. Menerima
diri sendiri dan lingkungannya secarampositif dan dinamis, 3. Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri, 4. Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu, 5. Mewujudkan
diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang
dimilikinya.
6.
Asas
kegiatan
Usaha
layanan bimbingan dan penyuluhan akan memberikan buah yang tidak berarti bila
individu yang dibimbing tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan
bimbingan. Hasil-hasil usaha bimbingan tidak tercipta dengan sendirinya tetapi
harus diraih oleh individu yang bersangkutan. Para pemberi layanan BP hendaknya
menimbulkan suasana sehingga individu yang dibimbing itu ampu menyelenggarakan
kegiatan yang dimaksud.[5]
7.
Asas
kedinamisan
Usaha
layanan BP menghendaki terjadinya perubahan pada diri individu yang dibimbing,
yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik. Perubahan ini tidaklah
sekedar mengulang-ulang hal-hal yang bersifat menoton, melainkan perubahan yang
selalu menuju ke sesuatu pembaharuan, sesuatu yang lebih maju
8.
Asas
keterpaduan
Layanan
BP berusaha memadukan berbagai aspek dari individu yang dibimbing. Sebagaimana
diketahui individu yang dibimbing itu memiliki berbagai segi yang kalau
keadaannya tidak saling serasi dan terpadu akan justru menimbulkan masalah.
Disamping keterpaduan pada diri individu yang dibimbing, juga diperhatikan
keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Jangan hendak bertentangan
dengan aspek layanan yang lain.
9.
Asas
kenormatifan
Usaha
bimbingan dan konseling (proses bimbingan dan konseling) tidak boleh
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku; baik norma agama, adat, hukum
atau negara, norma ilmu, maupun norma kebiasaan sehari-hari. Seluruh isi dan
proses konseling harus sesuai dengan norma-norma yang beraku.
10.
asas
keahlian
pelayanan
bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan professional yang diselenggarakan
oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus didik untuk pekerjaan tersebut. Usaha BP
perlu dilakukan secara teratur, sestematik, dan dengan mempergunakan teknik
alat yang memadai. Asas keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha BP akan
menaikan keperyaan masyarakat pada BP. [6]
11.
Alih
tangan
Jika
usaha yang dilakukan telah optimal tetapi belum berhasil atau masalahnya di
luar kewenangannya, maka penanganannya dapat dialih tangankan kepada pihak lain
yang berwinang.
12.
Tut wuri handayani
Bimbingan
konseling hendaknya secara keseluruhan dapat memberi rasa aman, mengembang
keteladanan, memberi rangsangan dan dorongan serta kesempatan seluas-luasnya
kepada siswa. ( Nurihsan : 15-17).[7]
B.
Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
Guru
pembimbing yang telah memahami secara benar dan mendasar prinsip-prinsip dasar bimbingan dan konseling ini akan dapat
menghindarkan diri dari kesalahan dan penyimpangan-penyimpangan dalam
praktik pemberian layanan bimbingan
konseling. Prinsip-prisip yang akan di bahas adalah ditinjau dari
prinsip-prinsip secara umum dan khusus. [8]Prinsip
secara khusus adalah prinsip-prinsip bimbingan yang berkenan dengan sasaran
layanan, prinsip yang berkenaan dengan program layanan, dan prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling yang berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan.
1.
Prinsip-prinsip umum
1)
Perlu
dikenal dan dipahami perbedaan individual daripada individu-individu yang
dibimbing, maksudnya ialah untuk memberikan bimbingan yang tepat sesuai dengan
apa yang dibutuhkan oleh individu yang bersangkutan.
2)
Bimbingan
harus berpusat pada individu ynag dibimbingan.
3)
Masalah
yang tak dapat diselesaikan disekolah harus diserahkan kepada individu atau
lembaga yang mampu dan berwenang melakukannya.
4)
Bimbingan
harus fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu masyarakat.
5)
Program
bimbingan harus sesuai dengan program pendidikan disekolah yang bersangkutan.
6)
Pelaksanaan
program bimbingan harus dipimpin oleh seorang petugas yang memiliki keahlian
dalam bimbingan dan sanggup bekerja sama dengan para pembantunya serta dapat
dan bersedian mempergungakan sumbe-sumber yang berguna di luar sekolah.
7)
Terhadap
program bimbingan harus sesuai senantiasa diadakan penilaian teratur untuk
mengetahui sampai dimana hasil dan manfaa yang diperoleh serta penyesuaian
antara pelaksanaan dan rencana yang dirumuskan terdahulu.[9]
2.
Prinsip-prisip
khusus
1)
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan sasaran layanan, yaitu :
a.
Bimbingan
dan konseling melayani semua individu tanpa memandangumur, jenis kelamin, suku,
agama, dan status sosial ekonomi.
b.
Bimbingan
dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan
dinamis.
c.
Bimbigan
dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan
individu.
d.
Bimbingan
dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang
menjadi oreintasi pokok pelayanan.
2)
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan permasalahan dengan permasalahan individu, yaitu :
a.
Bimbingan
dan konseling berususan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental/
fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah serta
kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh
lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b.
Kesengajaan
sosial, ekonomi, kebudayaan merupakan factor timbulnya masalah pada individu
dan kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan.
3)
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan program layanan,
yaitu :
a.
Bimbingan
konseling merupakan bagian integral dari pendidikan dan pengembangan individu;
karena itu program bimbingan harus disesuaikan dan dipadukan dengan program
pendidikan serta pengembangan peserta didik.
b.
Program
bimbingan dan konseling harus fleksibel, di sesuaikan dengan kebutuhan
individu, masyrakat dan kondisi lembaga.
c.
Program
bimbingan dan konseling disusun secara verkelanjutan dari jenjang pendidikan
yang terendah sampai yang tertinggi.
d.
Terhadap
isi dan pelaksanaan program bimbingan
dan konseling perlu adanya penilaian yang teratur dan terarah.[10]
4)
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan pelaksanaan pelayananan, yaitu :
a.
Bimbingan
dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhinya mampu
membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan.
b.
Dalam
proses bimbingan dan konseling keputusan yang di ambil dan hendak dilakukan
oleh individu hendaknya ata kemauan atas individu itu sendiri, bukan karena kemauan
atas desakan dari pembimbing atas pihak lain.
c.
Permasalahan
individu harus ditangani oleh ahli dalam relevan dengan permasalahan yang
dihadapi.
d.
Kerja
sama antar pembimbing, guru dan orang tua amat menentukan hasil pelayanan
bimbingan.
e.
Pengembangan
program pelayanan bimbingan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang
semaksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlihat dalam
proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri.[11]
Daftar pustaka
Ø Sukardi dan Dewa Ketut, pengantar pelaksanaan program
bimbingan dan konseling di sekolah, 2010, Jakarta : PT Asdi Mahasatya
Ø Tohirin, bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah (
berbasis integral), 2007, Jakarta : PT RajaGrafindo persada
Ø Sukardi dan Dewa Ketut, proses
bimbingan dan penyuluhan, 1995, Jakarta : PT Rineka Cipta
Ø Zainal Aqib, ikhtisar
bimbingan dan konseling di sekolah, 2012, Bandung : YRAMA WIDYA
[1] Tohirin, bimbingan dan konseling di
sekolah dan madrasah ( berbasis integral), 2007, Jakarta : PT
RajaGrafindo persada. Hal. 84-86
[2]
Ibid. hal. 86-87
[3] Sukardi dan Dewa Ketut, proses bimbingan
dan penyuluhan, 1995, Jakarta : PT Rineka Cipta, hal. 12
[4] Tohirin, bimbingan dan konseling di
sekolah….op. cit. hal. 88-90
[5] Sukardi dan Dewa Ketut, proses bimbingan
dan penyuluhan…..op. cit. hal. 14-15
[6]
Ibid. hal . 14-16
[7]
Zainal Aqib, ikhtisar bimbingan dan
konseling di sekolah, 2012, Bandung : YRAMA WIDYA, hal. 41
[8]
Sukardi dan Dewa Ketut, pengantar pelaksanaan program
bimbingan dan konseling di sekolah, 2010, Jakarta : PT Asdi Mahasatya ,
hal. 39
[9]
Ibid. hal. 39-40
[10]
Ibid. hal. 40
[11]
ibid . hal. 41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar